Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Hubungi Kami
Rabu, 08 April 2026

Diduga Korupsi Dana BUMDesma Gayo Kita, Dua Pengurus Ditahan di Lapas Kelas II B Blangkejeren
Oleh Admin | Rabu, 17 September 2025
Bagikan :

Sepasang suami istri (pasutri) yang merupakan pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Gayo Kita dari Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Polres Gayo Lues.

Keduanya juga telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunGayo.com, kedua tersangka masing-masing berinisial Lis, selaku Direktur Utama BUMDesma Gayo Kita, dan Hen, yang merupakan suaminya sekaligus menjabat sebagai Kepala Unit Usaha BUMDesma Gayo Kita di Kecamatan Terangun.

Saat ini, keduanya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangkejeren.

Dalam proses pelimpahan ke kejaksaan, penyidik Polres Gayo Lues turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit mobil L300
  • 10 unit lemari es
  • Satu unit mesin pemecah kemiri
  • Kursi
  • Uang tunai sebesar Rp 87.654.000
  • Barang bukti lainnya

Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran milik BUMDesma Gayo Kita, yang merupakan hasil transformasi dana bergulir masyarakat eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) tahun anggaran 2023.

Kasus ini mulai ditangani Polres Gayo Lues sejak Oktober 2024.

Dalam penyelidikan terungkap, kedua tersangka menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi, melakukan mark-up harga, serta memalsukan data untuk memanipulasi laporan pertanggungjawaban.

Sehingga, akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 736.715.422.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Heri Yulianto, kepada TribunGayo.com pada Rabu (17/9/2025), menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Polres Gayo Lues dan JPU Kejaksaan.

Kedua tersangka yang merupakan pasutri berinisial Lis dan Hen disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pada Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh, bahkan kini untuk  sementara kedua telah dilakukan penahan dan dititipkan ke Lapas kelas II B Blangkejeren," ungkap Kajari Gayo Lues. (*)



 

Infografis Kejaksaan

Tiktok Kejari Gayo Lues

Instagram Kejari Gayo Lues