Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues Tahun 2026, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas permohonan pendampingan hukum terhadap kegiatan bantuan bibit kepada kelompok tani yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues.
Ekspose tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Indra Harvianto Saleh, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ardiansyah, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Wahyu Husni, S.H., M.H., Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Gayo Lues, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues serta para Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Dalam pembahasan awal disampaikan bahwa kegiatan bantuan bibit perlu dipelajari dan dipersiapkan secara menyeluruh untuk memastikan setiap tahapan pelaksanaan sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain proses pengadaan, pemindahan dan penyaluran bibit, penetapan kelompok tani penerima, spesifikasi serta jumlah bibit, lokasi penanaman dan kelengkapan administrasi.
Kegiatan tersebut mencakup rencana bantuan bibit pinang kepada 7 kelompok tani dengan penyedia CV. Lingkaran Gayo serta bantuan bibit durian kepada 7 kelompok tani dengan penyedia CV. Barisan Gayo.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pertanian diharapkan memastikan sumber dan jumlah bibit, kelompok tani penerima, lokasi penyaluran serta target luas lahan telah ditetapkan secara jelas dan didukung dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, jenis dan spesifikasi bibit yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhan dan dokumen perencanaan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan bahwa pendampingan hukum diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Dinas Pertanian agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan dilakukan melalui pemberian pendapat dan pertimbangan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.
Dalam proses pendampingan, seluruh dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan perlu dipersiapkan secara lengkap. Pendampingan hukum juga tidak mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan kegiatan, sehingga pihak yang melaksanakan kegiatan tetap bertanggung jawab terhadap proses dan hasil kegiatan.
Sementara itu, Plt. Inspektur Inspektorat Kabupaten Gayo Lues menyampaikan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki fungsi dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. Regulasi yang berlaku harus menjadi dasar dan acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan.
Koordinasi antara Dinas Pertanian, APIP dan Kejaksaan juga dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun permasalahan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues menekankan agar aspek hukum menjadi perhatian sejak tahap awal, khususnya mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Setiap tahapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, didukung dokumen yang lengkap serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Selain itu, kelompok tani penerima bantuan harus memenuhi persyaratan dan ditetapkan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Jenis, kualitas dan jumlah bibit juga harus sesuai dengan spesifikasi serta dokumen perencanaan, sedangkan lokasi penerima bantuan dan lokasi penanaman harus jelas serta dapat dibuktikan.
Setiap tahapan pelaksanaan kegiatan juga harus didukung dengan administrasi dan dokumentasi yang lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban. Apabila terdapat permasalahan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan, pihak terkait diharapkan segera melakukan koordinasi dan konsultasi untuk mendapatkan penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues menyampaikan bahwa permohonan pendampingan tersebut diajukan dalam rangka memperoleh pendampingan dan pertimbangan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan. Pihaknya berharap proses pendampingan dapat membantu memastikan kegiatan berjalan tertib, tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ekspose tersebut, Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Dinas Pertanian dan Inspektorat Kabupaten Gayo Lues melakukan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan bantuan bibit kepada kelompok tani agar terlaksana secara tertib administrasi, sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan Ekspose Permohonan Pendampingan Hukum Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues Tahun 2026 berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.