Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Yusril Ardi,S.Kom., S.H., M.CIO. Selaku Jaksa Pengacara Negara memberikan pelayanan hukum secara langsung kepada masyarakat bernama Ahmad Yani.
Pemberian pelayanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dilakukan secara gratis dan ditujukan kepada masyarakat yang memiliki permasalahan terkait hukum khususnya dalam masalah Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pelayanan Hukum adalah layanan yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis, lisan, maupun melalui sistem elektronik kepada masyarakat, terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi dan pemberian informasi yang tidak terkait konflik kepentingan dengan Negara atau Pemerintah.
Selain pelayanan hukum secara lisan, Jaksa Pengacara Negara juga memberikan sosialisasi tentang pelayanan hukum secara online melalui halojpn.id dengan pilihan kategori konsultasi terkait tentang Hukum Pertanahan, Hukum Pernikahan dan Perceraian, Pendirian dan Pembubaran Persereon Terbatas (PT) dan Hutang Piutang.